Kendari – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) terus berupaya agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari, pada Selasa (02/06/2026).
Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial, namun hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.
Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam Pasal 40 yang mengatur daftar ciptaan yang dilindungi.
“Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya,” kata Djufri.
Padahal, lanjutnya, karya jurnalistik merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan pada perusahaan pers dengan mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesi.
“Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya kreatif lainnya,” ujarnya.
Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.
Dalam kesempatan itu, Linda menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.
“RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial,” ujarnya.
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Linda yang juga doktor hukum menjelaskan, RUU Hak Cipta mengatur bahwa karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya, baik melalui gagasan kreatif, kurasi, maupun pengambilan keputusan estetika.
Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang.***

