Atasi Polemik Penyegelan Usaha di Jatiluwih, Bupati Tabanan Usulkan Moratorium dan Gratiskan PBB

6 Januari 2026, 21:22 WIB

Tabanan– Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menggelar kegiatan rembug bersama masyarakat Desa Jatiluwih pada Senin (5/1).

Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas polemik penyegelan 13 unit usaha pariwisata oleh Tim Pansus TRAP/Tramtib DPRD Provinsi Bali.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Sanjaya didampingi Wakil Bupati I Made Dirga beserta jajaran OPD terkait. Kehadiran pimpinan daerah ini merupakan tindak lanjut atas audiensi warga yang merasa terdampak secara ekonomi akibat tindakan penegakan aturan tata ruang tersebut.
Dampak Penyegelan: Kunjungan Wisata Anjlok 80 Persen

Bupati Sanjaya mengungkapkan bahwa pasca-penyegelan belasan unit usaha, sektor pariwisata di kawasan Warisan Budaya Dunia tersebut mengalami pukulan telak.

“Kunjungan wisata ke Jatiluwih mengalami penurunan signifikan hingga mencapai sekitar 80 persen. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan masyarakat, tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi desa,” ujar Sanjaya.

Sebagai langkah konkret pemerintah daerah, Bupati Sanjaya menawarkan beberapa poin strategis untuk melindungi hak masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum:

Penerapan Moratorium: Pemerintah Kabupaten Tabanan akan mendorong kebijakan moratorium sebagai ruang solusi sementara sembari menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pansus TRAP.

Penggratisan PBB: Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani dan penjaga kelestarian subak, Pemkab Tabanan memberlakukan kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Desa Jatiluwih.

Penghentian Bangunan Baru: Sanjaya menegaskan instruksi keras agar tidak boleh ada lagi penambahan bangunan baru di kawasan yang melanggar ketentuan tata ruang.

Meskipun menghormati penegakan aturan perizinan oleh Provinsi, Sanjaya menekankan bahwa penyelesaian masalah di Jatiluwih tidak boleh hanya dilihat dari aspek hitam-putih hukum semata.

“Subak Jatiluwih adalah sistem kehidupan yang menyatu (Tri Hita Karana) dan diakui UNESCO. Aturan harus ditegakkan, namun jangan sampai mematikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kecil. Kami ingin warga tetap menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Menutup pertemuan, Bupati mengajak masyarakat tetap kondusif dan mengedepankan musyawarah. Ia berkomitmen akan terus mengawal aspirasi warga ke tingkat provinsi agar tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan demi kelestarian Jatiluwih. ***

Berita Lainnya

Terkini