Tabanan – Seorang ayah berinisial KEA (48) beralamat di Kecamatan Tabanan tega menyetubuhi anak kandungnya berinisal KAB (13). Ayah berkelakuan bejat ini, ternyata merudakpaksa KAB sejak masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD). Tragisnya lagi, KEA ini juga tega merudapaksa keponakannya berinisial LPA sejak korban duduk di Kelas V SD.
Akibat perbuatan tidak senonoh tersebut, pelaku KEA yang kini menjadi tersangka diringkus polisi dan harus mendekam di tahanan polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Sekar Yoga dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia saat menggelar rilis kasus amoral ini di Mapolres Tabanan menjelaskan, kasus itu terungkap setelah sebelumnya Gusti Ayu PAS(30) yang juga guru dari korban KAB (13) merasa curiga ketika korban tidak mengikuti kelas khusus karena korban kurang secara akademik.
“Karena tidak hadir dalam kelas khusus itu, guru ini memanggil korban. Apalagi belakangan ini guru itu melihat korban sering melamun dan murung. Setelah diajak bicara juga bersama guru BK, korban mengaku sudah digauli oleh ayah kandungnya,” paparnya, Kamis (3/11/2022) siang.
Baca juga : Pameran Bonsai Ajang Mempopulerkan Kota Tabanan dan Bangkitkan Perekonomian
Menurut Kapolres Tabanan, pengakuan korban Kepada gurunya, mengaku digauli ayahnya di bengkel milik pelaku di wilayah Tabanan pada Jumat 14 Oktober 2022 malam. Atas pengakuan siswanya tersebut, guru korban ini akhirnya melapor kepada kepala sekolah yang diteruskan kepada Dinas Pendidikan serta akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Tabanan.
“Setelah laporan diterima, kami langsung bergerak mengamankan pelaku dan lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi akhirnya mengaku kalau sudah dua kali menggauli anaknya,” ujarnya.
Kapolres Tabanan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa korban KAB ini ternyata sudah diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya sejak ia duduk di kelas IV SD pada tahun 2019 lalu saat berada di rumah kontrakan di daerah Sanggulan. Kejadian kedua juga terjadi pada tahun 2019 pada sore hari.
“Terungkap saat pemeriksaan, pelaku juga menggauli sepupu korban KAB alias keponakan pelaku sendiri yang berinisial LPA (14) yang saat itu masih duduk di kelas V SD,” katanya sambil menambahkan, akibat perbuatan pelaku, mengakibatkan korban trauma dan tidak ingat betul berapa kali sudah dirudspaksa pelaku.
Menurut Kapolres Tabanan, pihaknya pun telah melakukan visum terhadap kedua korban yang hasilnya memang ditemukan luka diduga akibat persetubuhan. Untuk sementara, korban dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Tabanan dan diberikan pendampingan oleh petugas.
“Terkait kasus ini, pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya
Baca juga : Ribuan Warga Ramaikan Jongta Fest Fun Bike 2022
Pelaku KEA yang saat gelar kasus hanya menununduk saja kepada wartawan mengaku khilaf sehinga tega melakukan perbuatan tak senonoh merudapaksa anak kandungnya dan keponakannya yang saat ini sudah duduk dikelas VII dan VIII SMP tersebut.***