Badung Gencarkan Pembinaan dan Penegakan KTR di 7 Kawasan

Tujuh kawasan KTR sesuai amanat Perda Kabupaten Badung No 1 tentang KTR menjadi prioritas tim pembinaan dan penegakan oleh tim gabungan.

28 Maret 2024, 15:14 WIB

Badung – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas kesehatan dan Satpol PP menggencarkan kembali pembinaan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 7 kawasan.

7 kawasan KTR sesuai amanat Perda Kabupaten Badung No 1 tentang KTR menjadi prioritas tim pembinaan dan penegakan di sejumlah lokasi di Badung pada Kamis 28 Maret 2024 .

Tim gabungan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali menggelar kegiatan tersebut yang ditujukan untuk melakukan penilaian kepatuhan KTR.

Penilaian kepatuhan dilakukan pada 7 tatanan kawasan yang diatur seuai perda.

Ketujuh kawasan itu adalah Tempat Belajar mengajar, pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi angkutan umum dan tempat tempat umum)

Dari pemantauan penilaian petugas gabungan pada beberapa kawasan seperti Terminal Mengwi dan objek wisata Taman Ayun terlihat sudah melaksanakan Perda KTR.

Meskipun masih terlihat beberapa kekurangan seperti penandaan maupun penyediaan tempat khusus merokok yang tidak sesuai amanat Perda KTR.

Kordinator Bidang KTR Dinkes Provinsi Bali Cok Dharma Astiti sangat berharap keberlanjutan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak khususnya OPD terkait.

“Tentunya Dinkes dan PolPP Kab yang menjadi leading sektornya,” tutur Cok Dharma Astiti.

Lebih lanjut disampaikan pemanfaatan sistem E-Monev yang telah dikembangkan diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pengawasan serta pelaporan kepatuhan penerapan KTR di masing kawasan.

“Kegiatan yang sama juga akan dilakukan di setiap Kab/ Kota di Balik,” papar Cok Dharma Astiti.

Kegiatan tersebut juga diapresiasi Udayana CENTRAL, Dr Ayu Swandewi.

Ayu Swandewi menyampaikan dukungannya akan pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakkan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok .

“Selain penerapan KTR kedepan penting untuk memaksimalkan upaya lainnya seperti pelarangan iklan rokok, penguatan layanan berhenti merokok,” imbuh Ayu Swandewi.

Selain itu, penting juga memaksimalkan edukasi bahaya konsumsi rokok elektronik yang semakin menjamur dengan menyasar anak sekolah atau kaum muda.***

Artikel Lainnya

Terkini