Viral Lompat Tebing dengan Motor, WNA Belgia Dideportasi dari Bali

WNA Belgia berinisial SD dideportasi dari Bali ke Doha setelah terbukti melakukan aksi berbahaya yang mengancam ketertiban umum.  

4 April 2026, 17:13 WIB

Badung -Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) pada Kamis (2/4/2026).

Deportasi dilakukan melalui penerbangan Qatar Airways QR963 tujuan Doha setelah SD terbukti melakukan aksi berbahaya yang mengancam ketertiban umum.

Kasus ini mencuat setelah video SD melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan pada 23–24 Maret 2026 dan direkam oleh rekannya, WN Austria, sebelum diunggah ke akun Instagram pribadi SD.

Sepeda motor yang digunakan ternyata disewa dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. SD sempat menolak membayar ganti rugi kepada pihak rental.

Saat dipanggil untuk klarifikasi, SD melarikan diri ke Sorong, Papua Barat, pada 25 Maret 2026.

Ia kemudian mencoba keluar negeri menuju Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada 30 Maret.

Petugas Imigrasi Makagalkan pelarian tersebut dan membawa SD kembali ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pihak rental.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, nama SD juga diajukan untuk masuk daftar penangkalan (cekal).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas tersebut dan menegaskan komitmen pihak imigrasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini