Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tenyang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, memperpanjangan diskon pajak periode II.
“Diskon pajak periode II dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober -17 Desember 2021,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Indra menyampaikan itu dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Senin (4/10).
Didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha, Indra menerangkan diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dimana WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
“Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan,” sambungnya.
Dikatakan, kebijakan secara simultan dilaksanakan bersama dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021.
Kemudian, Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakjkan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya B; Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni – 17 Desember 2021.
“Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II,” tuturnya.
Langkah itu dilakukan untuk membenahi database kendaraan, memberikan riang dan kesempatan kepada WP yang menunggak tiga tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pakak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi covid-19.
“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yanh tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali”, tutupnya. (rhm)