Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Internasional Sita 2,5 Ton Sabu

28 April 2021, 03:30 WIB

Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba internasional/Dok. Divhumas
Polri

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan
Satgassus Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton
jaringan Internasional. Sindikat narkoba yang dibongkar ini, merupakan
jaringan Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran
Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok,
Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat
1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh
Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267
Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta
Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia
yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam
jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang
tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu
Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan
tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan
pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Lalu, delapan orang
sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga
orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan
hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi
pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun.
Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa
yang terselematkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami
amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari
potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair
Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU
Nomor 35 tahun 2009. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini