Aturan Kemasan Rokok Polos: Kemenkes Didesak Tak Gentar Hadapi Tekanan Industri

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai reaksi negatif terkait rencana standardisasi kemasan rokok dari kementerian-kementerian teknis terkesan berlebihan atau overacting

23 Juni 2026, 08:21 WIB

Jakarta– Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberlakukan standardisasi kemasan rokok kini tengah menjadi sorotan. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rapermenkes) ini digadang-gadang sebagai langkah penting untuk menekan angka konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Namun, langkah ini bukannya tanpa hambatan. Rencana tersebut menuai penolakan keras dari kalangan industri rokok, bahkan mendapat resistensi dari sejumlah kementerian teknis lainnya.

Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menilai reaksi negatif dari kementerian-kementerian tersebut terkesan berlebihan atau overacting.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan mandat operasional dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah disahkan oleh Presiden.

PP Kesehatan itu sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait sebelum disahkan oleh Presiden.

Jadi, sangat tidak masuk akal jika sekarang kementerian tersebut justru menolak aturan turunannya.

Patut diduga ada kongkalikong dengan industri rokok untuk menggagalkan aturan ini,” ujar Tulus dengan tegas.

Tulus menjelaskan, standardisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan regulasi, melainkan upaya mendesak untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Saat ini, banyak kemasan rokok didesain dengan sangat atraktif yang dinilai sebagai bentuk iklan dan promosi terselubung untuk menarik minat konsumen baru, khususnya anak-anak.

Data menunjukkan situasi konsumsi rokok di Indonesia sudah berada di level darurat. Dengan lebih dari 70 juta perokok di Indonesia—di mana 6 juta di antaranya adalah anak-anak—pengendalian peredaran rokok menjadi sangat vital.

Standardisasi ini sejalan dengan spirit UU Cukai, barang kena cukai harus dikendalikan dan dibatasi peredarannya.

“Kemenkes tidak boleh menyerah atau kalah dengan tekanan oligarki industri rokok,” pungkas Tulus.

Hingga saat ini, polemik mengenai standardisasi kemasan rokok masih terus bergulir, sementara publik menantikan konsistensi pemerintah dalam mengutamakan kesehatan masyarakat di atas kepentingan industri. ***

Berita Lainnya

Terkini