Singaraja— Pengelolaan dana desa di Kabupaten Buleleng kini bakal lebih diawasi dan didampingi. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum bagi seluruh pemerintah desa di Buleleng.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Gede Supriatna, jajaran Forkopimda, serta perwakilan perbekel dari seluruh desa.
Bupati Sutjidra mengungkapkan tanggung jawab desa kini semakin besar, terutama dalam mengelola anggaran dan program pembangunan.
Oleh karena itu, kehadiran Kejari Buleleng diharapkan menjadi “teman diskusi” bagi perangkat desa.
“Desa sekarang punya ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Kejari Buleleng, terutama jika menyangkut persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara,” ujar Sutjidra.
Tujuan utamanya adalah langkah preventif. Jadi, para perbekel tidak perlu menunggu ada masalah hukum baru bertanya.
Mereka didorong untuk berkonsultasi sebelum mengambil kebijakan penting agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra juga menitipkan pesan khusus agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan.
Ia meminta para perbekel untuk memperkuat sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Tim Penggerak PKK di desa masing-masing.
Dengan koordinasi yang solid dan pendampingan hukum yang tepat, diharapkan setiap program yang dijalankan desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kami ingin program pembangunan di desa berjalan sesuai aturan dan hasilnya nyata dirasakan warga,” tutupnya. ***

