Jakarta – Melalui serangkain perundingan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak Jepang akhirnya berhasil menelorkan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor 0% untuk 4 komoditas tuna olahan ke Negeri Sakura tersebut.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo menyebutkan, zero tarif ekspor tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.
Pihaknya bersyukur setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna.
TP PKK Ajak Masyarakat Saling Menghargai, Jaga Kerukunan dan Keberagaman di Bali
“Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Januari 2023.
Dipaparkan, 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.
Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.
Pameran Eksklusif Fotografi Karya Daniel Kordan Semarakkan Perayaan Anniversary ke 11 The Stones Hotel