Bogor – BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor (6/10).
Langkah ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, sekaligus tindak lanjut dari pembahasan intensif yang sebelumnya dilakukan melalui forum KKSK bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi AKT.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama, sehingga total mitra BPJS Kesehatan kini mencapai 31 perusahaan. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara AKT dengan sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan grup rumah sakit, sebagai bagian dari penguatan ekosistem layanan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT.
“Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat akan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui sistem yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi tambahan,” ujar Abdi.
Ia menambahkan, KAPJ bukanlah konsep baru, melainkan optimalisasi dari regulasi sebelumnya seperti Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Melalui KAPJ, peserta JKN yang juga memiliki AKT dapat memperoleh layanan dengan kelas perawatan lebih tinggi, dengan pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai polis.
“Peserta juga terlindungi dari potensi pengeluaran pribadi di luar ketentuan,” tambahnya. Dukungan PemerintahMenteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menilai penerapan KAPJ sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“KAPJ menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” tegas Menkes.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa KAPJ membuktikan Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.
“Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan,” ujarnya.
Ogi menambahkan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang mewajibkan perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.
Dari 31 AKT yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 di antaranya telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. “Kami berharap seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam KAPJ pada 2027,” jelasnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, BPJS Kesehatan bersama AKT berkomitmen membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan bagi peserta, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.***

