Klungkung – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta turun tangan memberangus mencopoti segala macam bentuk iklan rokok yang dipasang di sejumlah warung.
Sikap tegas Bupati Nyoman Suwirta terhadap peredaran rokok ditunjukkan dengan melarang pemasangan iklan rokok di wilayah Kabupaten Klungkung.
Larangan iklan rokok ini sudah lama diberlakukan melalui Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Nusa Penida Diterjang Banjir Bandang, Bupati Nyoman Suwirta Perintahkan Normalisasi Sungai
Hanya saja, masih ada oknum-oknum membandel terus memasang stiker dan spanduk rokok di warung-warung wilayah Kabupaten Klungkung.
Saat melintas di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, Kamis (6/1/2021) dalam acara penyerahan bantuan RS Rutilahu, Bupati Nyoman Suwirta melihat pada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat terpampang stiker dan spanduk iklan rokok.
Tanpa menunggu lama, Bupati Nyoman Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut.
Bupati Nyoman Suwirta Ungkap Abalon Cocok Dibudidayakan di Perairan Nusa Penida