Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang diketahui menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online tanpa izin resmi.
Perusahaan tersebut mempromosikan layanan konsultasi utang, penagihan, hingga penyaluran modal, bahkan menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam publikasinya untuk meyakinkan masyarakat.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait.
“Kami menemukan adanya penggunaan logo OJK secara tidak sah dan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi.
‘Karena itu, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan,” ujarnya.
Salah satu modus yang ditawarkan Malahayati adalah mengarahkan masyarakat menutup utang lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Perusahaan kemudian meminta imbalan dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Satgas menilai pola ini berisiko memperburuk beban masyarakat dan berpotensi menjerumuskan korban ke lingkaran utang baru.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan memblokir akses media sosial dan tautan terkait Malahayati hingga izin resmi dipenuhi.
Hudiyanto menambahkan, “Jika perusahaan tetap beroperasi, kami tidak segan mengambil langkah hukum pidana.”
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama jika mencantumkan logo OJK atau instansi lain. ***

