Bupati Suwirta melepas Test Ride Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di depan Monumen Puputan Klungkung, Jumat (7/5/2021)/Dok. Humas Pemkab Klunkung. |
Semarapura – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mulai mempopulerkan
sepeda motor listrik yang dinilai ramah lingkungan mencegah polusi.
Bahkan, dia mengaku pertama kali membawa sepeda motor setelah delapan tahun
menjabat menjadi Bupati. Hal itu disampaikan saat melepas Test Ride Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai di depan Monumen Puputan Klungkung, Jumat
(7/5/2021).
Suwirta menyambut baik penggunaan bermotor listrik ini termasuk juga ada
sepeda dan scooternya. Melalui kegiatan ini tentu jangan hanya sekedar
melaksanakan peraturan Presiden maupun peraturan Gubernur Bali saja, tetapi
yang paling penting kesadaran untuk menjaga lingkungan.
Kata dia, saat ini bumi sudah mengalami polusi yang luar biasa akibat
penggunaan bahan bakar minyak yang menimbulkan asap.
“Salah satu yang dibuat Negara ini tujuannya selain efesiensi, pasti untuk
menghindari pencemaran. Mari kita semua lambat laun merubah pola pikir kita
bahwa bumi kita ini harus diselamatkan dan efesiensi harus dilakukan, sehingga
kendaraan bermotor listrik ini menjadi pilihan kita semua,” harap Suwirta.
Dia merasa nyaman dan luar biasa setelah keliling Kota Semarapura mengendarai
motor listrik tersebut. Dirinya membawa sepeda motor ini karena tertantang
untuk kendaraan listrik maka harus mencobanya.
Ternyata setelah mencoba Suwirta terasa nyaman, tidak ada getaran, ringan dan
tentunya sangat luar biasa. “Semoga dengan adanya kendaraan bermotor listrik
ini benar-benar bisa memberikan hal positif untuk mencegah polusi udara,”
imbuhnya.
General Manager PT. Sentrik Persada Nusantara I Gede Pasek Wijaya menyampaikan
PT. Sentrik Persada Nusantara ini merupakan distributor kendaraan listrik di
Bali dengan showroom pusat berada di Jl. Gatot Subroto Barat No. 500.
Hadir dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai dengan Peraturan
Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk
transportasi jalan dan Peraturan Gubernur Bali nomor 48 Tahun 2019 tentang
penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Wujud komitmen mendukung program pemerintah ini antara lain telah bekerjasama
dengan beberapa pabrik untuk menghadirkan berbagai variant kendaraan listrik,
menyediakan produk jenis motor listrik yang sudah lulus tipe sehingga memenuhi
standar teknis dan layak jalan (On The road) dan menjamin pelayanan purna
jual.
Juga menyediakan sparepart dan layanan home service. Pihaknya juga sudah
bekerja sama dangan bank BPD Bali untuk pembiayaan ke koperasi dan bekerja
sama dengan Jamkrida Bali untuk penjaminan pembiayaan kredit kendaraan
bermotor listrik.
“Melalui komitemin, kami dapat mendukung dan bersinergi dalam mewujudkan
implementasi program pemerintah, percepatan program kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan khususnya
di Kabupaten Klungkung,” ujar Wijaya. (rhm)