Denpasar – Mengantisipasi munculnya konflik horizontal antara rakyat
dan pemerintah dalam implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat berbagai elemen masyarakat di Bali membentuk Posko Pengaduan Korban
PPKM.
Diketahui, dalam menanggulangi Pandemi Corona virus disease 19 (COVID 19)
akhirnya Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Jawa Bali untuk
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Regulasi itu berdasar Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang sangat berpotensi besar
bakal diperpanjang pemerintah.
Dalam situasi ditengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit,
kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering
terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan
masyarakat yang ada.
Situasi seperti itu, bisa saja masyarakat, aparat atau Tenaga Kesehatan dapat
menjadi korban penerapan PPKM Darurat ini.
“Kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani
kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik
horizontal dan vertikal yang lebih besar,” tegas Koordinator Posko Pengaduan
Korban PPKM I Made Somya Putra dalam keterangan tertulisnya diterima
Kabarnusa.com, Minggu(18/7/2021).
Atas dasar latar belakang tersebut, maka pihaknya membentuk POSKO PENGADUAN
KORBAN PPKM DARURAT yang dibentuk oleh beberapa peguyuban, lembaga, NGO dan
relawan-relawan Advokat.
Meraka merasa prihatin atas nasib masyarakat ditengah penerapan PPKM DARURAT
ini.
Sejumlah aktivis dan relawan yang bergabung dalam wadah ini seperti LBH
Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH &
Associates, para advokat senior seperti I Nyoman Alit Kesuma SH, I Wayan
“Bipung” Merta, SH, I Wayan Wija Negara SH, I Made Rusna SH, Adv Bayu Krisna
dan relawan seperti Agus Karmawan SH, N Luh Putu Restiani, SH, MH, dan
lainnya.
Tujuan pembentukan Posko Pengaduan ini adalah sebagai mitra pemerintah dalam
hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM DARURAT.
Posko Pengaduan ini, akan menerima secara online dan tertulis, baik melalui
email [email protected] dan wa : 081337181031, dengan
melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki.
Untuk kegiatan dan operasional Posko Pengaduan ini bertempat di LBH Panarajon
yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1 no 17 Batubulan Sukawati
Gianyar, dan Kantor DPD Perhimpunan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia
(PPKHI) Provinsi Bali.
Pengaduan tersebut dikaji oleh tim Pengkaji Aduan POSKO PENGADUAN, untuk
nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. “Kami berharap agar
penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup
orang banyak,” tutur Somya.
Nantinya, hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan nantinya kepada
pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik kedepannya
dalam rangka melawan Covid 19. (rhm)