Christian Dior Sepakat Promosikan Budaya dan Berdayakan UMKM Tenun Ikat Endek

9 Januari 2021, 22:55 WIB

Setelah pertemuan virtual dihadiri Gubernur Bali, Ketua Dekranasda
Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di
Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior,
akhirnya terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Rumah
Mode Paris Christian Dior/ist.

Denpasar – Rumah Mode Paris Christian Dio siap membantu mempromosikan
budaya tradisional Indonesia dan memberdayakan UMKM tenun ikat endek di Bali.

Setelah beberapa kali pertemuan secara virtual dihadiri Gubernur Bali, Ketua
Dekranasda Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di
Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior, akhirnya
terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Rumah Mode Paris
Christian Dior.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Kehendak (Letter of Intent
–LoI) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Christian Dior Couture S.A tentang
Kerjasama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia.

Penandatanganan Pernyataan Kehendak dilaksanakan secara virtual dalam dua
rangkap di Bali dan di Paris pada hari Jumat (8/1/2021), masing-masing dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, semua naskah memiliki keabsahan yang
sama.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Pernyataan Kehendak ini, maka yang
berlaku adalah naskah Bahasa Inggris.

Kesepakatan tersebut memuat, antara lain untuk membangun kerja sama di bidang
mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan
Tenun Ikat Endek Bali dalam produk Dior.

Selain itu, Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Bali yang
memproduksi Tenun Ikat Endek.

Pernyataan Kehendak ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster mewakili
Pemerintah Provinsi Bali dan Marie Champey, Senior Vice President General
Counsel mewakili Pihak Christian Dior Coutere S.A.

Penandatanganan disaksikan oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar
RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, dan
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Bali; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan
Statistik Provinsi Bali; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Setda Provinsi Bali; dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Model kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Christian Dior yang
difasilitasi oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris,
dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan merupakan
terobosan diplomasi dalam memanfaatkan produk warisan budaya Bali adi luhung,
yang digunakan sebagai fashion berkelas dunia.

Gubernur Bali mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat Bali menyampaikan
terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Christian Dior yang
memiliki niat baik untuk menggunakan dan mempromosikan Kain Endek Bali.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri RI,
Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian
Perdagangan atas fasilitasinya.

Ia menilai, Ini merupakan strategi promosi produk budaya lokal Bali dalam
kancah dunia yang bermanfaat secara ekonomi dan berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Bali dengan tetap melestarikan warisan budaya.

Gubernur menilai, penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior akan semakin
meningkatkan motivasi dan semangat para perajin produk budaya masyarakat Bali
dalam rangka meningkatkan kualitas produksinya.

Gubernur Koster sangat mengharapkan agar model kerjasama seperti ini terus
dapat dikembangkan di masa yang akan datang, tidak terbatas hanya pada Kain
Endek Bali tetapi juga untuk produk berbasis budaya branding Bali lainnya yang
merupakan keunggulan inovasi dan kreasi masyarakat Bali.

Sebelumnya, tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat
kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan Kain Endek Bali untuk
desain koleksi Spring/Summer 2021.

Peluncuran koleksi dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week,
tanggal 29 September 2020.

Sebagai tindak lanjut, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur
Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan
penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior.

Berdasarkan surat tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban
kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan
penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi
syarat-syarat seperti, wastra/Kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi
oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan alat tradisional Cagcag
atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM).

Motif Kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan
Intelektual Indikasi Geografis bagi Masyarakan Bali.

Tidak diperkenankan menggunakan Wastra/Kain Endek Bali yang diproduksi di luar
Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya.

Mengingat kapasitas produksi penenun Kain Endek Bali sangat terbatas dan agar
penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Rumah Mode Christian Dior Paris
maka pemesanan Kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal.

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan
budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali secara
Hand Made menggunakan ATBM dan Cagcag.

Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi
dari hulu sampai ke hilir/pemasaran. Penggunaan Kain Endek Bali dan Motif
Endek Bali oleh Pihak Christian Dior, harus memenuhi:

Pemerintah Provinsi Bali harus mendapatkan informasi secara akurat,
transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali.Ukuran Kain Endek
Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm.

Warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama (seratus persen sama) antara
produk yang dihasilkan oleh para perajin. Pihak Christian Dior dan pihak-pihak
lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi
Kain Endek Bali. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini