Deportasi WNA Rumania Usai 10 Bulan Jalani Hukuman Kasus Narkotika di Lapas Kerobokan

Deportasi dilakukan setelah Oprea warga negara Rumania itu menyelesaikan masa hukumannya selama 10 bulan di Lapas Kerobokan Bali.

8 Februari 2025, 10:32 WIB

Denpasar – Warga Negara Asing WNA asal Rumania berinisal CLO dideportasi setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Denpasar (Lapas Kerobokan) dalam kasus narkotika.

Proses deportasi dilakukan terhadap CLO dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 16.40 hingga 19.42 Wita.

Deportasi ini dilakukan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“CLO diberangkatkan menuju Doha menggunakan pesawat Qatar Airways QR-963,” bisik sumber di kepolisian.

Deportasi dilakukan setelah bule Rumania itu menyelesaikan masa hukumannya selama 10 bulan di Lapas Kerobokan.

CLO didakwa terlibat dalam kasus narkoba dan terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada tanggal 29 September 2023, CLO memasuki wilayah Provinsi Bali dengan menggunakan pesawat Qatar Airways.

Saat kedatangannya, terdeteksi bahwa ia membawa narkotika jenis ganja seberat 2,87 gram.

Narkotika tersebut terdiri dari golongan I Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) sebanyak 2,70 gram dan Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) sebanyak 0,17 gram, yang disembunyikan dalam sebuah penggiling bertuliskan “The Bamur Amsterdam”.

“Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar,” imbuh sumber tadi.

Nama CLO selanjutnya, diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. ***

Berita Lainnya

Terkini