![]() |
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali digelar terkait penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi/ist. |
Denpasar – Dewan mengapresiasi langkah Gubernur terkait Ranperda lnisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (13/3/2020).
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali digelar terkait penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Wakil Koordinator I Kade Darma Susila, dalam tanggapan dewan menyampaikan terkait Perda Penyertaan Modal Daerah yang ada saat ini, sudah tidak sesuai kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang,” ucapnya.
Dengan adanya peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah, jelasnya.
Dikatakan, untuk penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, dewan sangat mengapresiasi aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian dewan.
“Terhadap penyelesaian kisaran dana alokasi penyertaan modal daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan, penanaman modal daerah yang sudah direalisasikan mengacu pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019,” sebut Darma Susila.
Tanggapan Dewan yang lain adalah terhadap 2 (dua) perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018 sudah disesuaikan, terhadap penanaman modal daerah pada PT Puri Raharja sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI serta terhadap rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020.
Dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal daerah.
Susila menegaskan, dewan sependapat dengan Gubernur terkait Perda Penanaman Modal Daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Laporan tentang hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Juga perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi berkenaan dengan Ranperda yang diajukan pemerintah yakni Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda Peraturan Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Koster menegaskan, dirinya sudah membaca semua pandangan fraksi sebagaimana sudah disampaikan pada Paripurna terdahulu maka dari pandangan fraksi ini, terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan, bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala maupun niskala.
Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak.
“Sebagai gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta usulannya,” ungkapnya.
Hadir pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali. (rhm)