Demak – Seorang suami di Kabupaten Demak Jawa Tengah diduga membunuh sang istri berlatarbelakang karena terbakar api cemburu.
Zaini (41) warga Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Demak diduga menghabisi istrinya sendiri, Nur Kamidah (37) dengan modus menggunakan sebilah pisau dan dan palu.
Peristiwa ini terjadi Jumat dini hari (21/1/ 2021) saat korban tertidur pulas. Korban ditikam pada bagian leher dan bagian pipi sebelah kiri, dada kiri. Korban juga mengalami patah tulang dipergelangan tangan kiri, terdapat lebam
lebam bagian wajah karena dipukuli berulang kali menggunakan palu.
LBH Demak Raya Apresiasi Kepolisian yang Presisi Tangani Kasus Pelatih Voli
Zaini berhasil dibekuk aparat usai kejadian dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Demak. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah palu, bantal dan celana panjang.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhamad Fahrurrozi menjelaskan, penyebab tersangka nekat mengahabisi istrinya, diduga cemburu dengan pria lain.
“Jadi saat itu sempat cekcok selanjutnya tersangka menyiapkan pisau dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kasatreskrim.
Membela Diri saat Diserang Pencuri Ikan, Mbah Minto Huni Sel Polres Demak
Kemudian pada pukul 04.00 wib, tersangka menghabisi korban yang tertidur pulas dengan cara dipukul berkali kali di bagian wajah dan di tusuk hingga meregang nyawa.
Usai menikam korban, suami berusaha kabur melarikan diri, namun warga yang curiga melihat gelagat tersangka yang mencurigakan, segera mengamankanya,.
Petugas yang datang tak lama kemudian berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kebonagung, saat itu tersangka tidak mau mengakui perbuatanya.
Tersangka di kenakan pasal 340 kuhap tentang pembunuhan berencana dan pasal 44 ayat 3 uu no 23 th 2004 tentang perlindungan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun dan seumur hidup. (anp/ltf)