Dibayar USD 5.000, Penyanyi Jerman Impor Kokain ke Bali

27 September 2014, 22:09 WIB

BADUNG – Naumann Hans Peter (48) warga negara Jerman yang seorang penyanyi ditangkap petugas Bea Cukai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, karena diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis kokain ke Bali..

Namun aksinya berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Jumat (26/9/2014).

Penangkapan terhadap Peter setelah petugas mendeteksi lewat sistem yang dimiliki bahwa ada penumpang pesawat Air Asia rute Don Mueang-Denpasar pada pukul 11.42 wita yang mendarat di bandara Ngurah Rai, dicurigai membawa narkoba.

Begitu mendarat, kami terus melakukan pengawasan terhadap tersangka hingga saat masuk pintu pemeriksaan X Ray,” papar Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Djarot Utomo daalm keterangan resminya, Sabtu (27/9/2014),

Awalnya, saat pemeriksaan Mesin X-ray, belum terindikasi benda mencurigakan di dalam tas bawaan tersangka. Petugas lanjut melakukan pemeriksaan barang bawaan dengan menggunakan mesin Ion-scan.

“Dari pemeriksaan itu, mengindisikan pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika jenis Cocaine,” sambungnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan secara mendalam sehingga ditemukan 11 butir berisi padatan berwarna putih.

Total beratnya sampai 201 gram beserta kemasan pembungkus. Petugas lanjut melakukan pemeriksaan rongent di RS didapati 6 butir padatan berwarna putih dengan berat 38 gram.

Kata Jarot, “ditemukan total barang haram 239 gram dengan modus penyelundupan ditelan masuk perut. Modus tersangka menyelundupkan narkoba dengan modus menelan sudah ke 16 tangkapan kita,” imbuh Djarot.

Diketahui, dari penyelidikan, tersangka yang tinggal di Thailand tergolong pengedar dan masuk sindikat internasional. Diduga barang haram itu didapat dari Thailand hendak diedarkan ke Pulau Bali.

Dari pengakuan Peter, dia dijanjikan seseorang yang jika sampai ke Bali diberi imbalan USD 5.000.

Peter yang telah diserahkan penyidikannya ke Polda Bali, dijerat Pasal 113 UU Narkotika Nomor 35 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau ancaman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itui, ancaman denda maksimal Rp 10 miliar. (kto)

Berita Lainnya

Terkini