Bersih-Bersih Sektor Keuangan: Satgas PASTI Sikat Ratusan Gadai dan Pedagang Kripto Ilegal

Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat tren penipuan yang semakin kompleks.

23 Juni 2026, 10:45 WIB

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru saja menindak tegas ratusan entitas keuangan yang beroperasi secara ilegal. Sepanjang periode awal tahun 2026 ini, puluhan pegadaian swasta dan ratusan pedagang aset kripto tak berizin telah dihentikan kegiatannya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dari potensi kerugian. “Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Ini adalah upaya nyata Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” ujar perwakilan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.

### Daftar “Hitam” yang Ditutup Satgas PASTI:

* **Gadai Swasta Ilegal:** Sebanyak 27 entitas gadai dihentikan operasionalnya selama April hingga Mei 2026. Penindakan ini merujuk pada UU P2SK yang mewajibkan seluruh usaha gadai memiliki izin resmi. Praktik ilegal ini kerap merugikan masyarakat karena bunga yang mencekik dan ketidakjelasan jaminan.

* **Pedagang Aset Kripto (PAKD) Ilegal:** Selama Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang kripto ilegal telah ditutup. Mereka umumnya menggunakan media sosial atau grup chat untuk menjanjikan “passive income” dan keuntungan fantastis tanpa risiko—sebuah modus yang perlu Anda hindari.

Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat tren penipuan yang semakin kompleks. Hingga akhir Mei 2026, IASC telah menerima lebih dari 579 ribu laporan masyarakat.

Dari total tersebut, sebanyak 515 ribu rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan miliar rupiah.

Hudiyanto menambahkan bahwa masyarakat harus mengenali modus penipuan baru yang kini marak terjadi, seperti:

Remote Access: Pelaku meminta korban menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan layanan perbankan atau pajak.

QRIS Palsu: Stiker QRIS palsu yang ditempel di *merchant* untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pelaku.

Recovery Scam: Penipuan berkedok “bantuan pemulihan dana” yang menyasar korban penipuan sebelumnya.

Tagihan Palsu: Pemalsuan bukti transfer atau tagihan yang sangat mirip dengan dokumen resmi.

Agar tidak menjadi korban berikutnya, Satgas PASTI memberikan panduan praktis bagi masyarakat:

Cek Legalitas: Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang (cek di sipasti.ojk.go.id).

Riset Dulu: Khusus untuk kripto, pastikan aset yang dibeli masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi. Informasi mengenai aset yang terdaftar bisa dilihat di situs resmi OJK.

Jangan Tergiur Janji Manis: Jika ada tawaran “keuntungan pasti” atau “bonus berlipat” dalam waktu singkat, sudah hampir pasti itu adalah jebakan.

Jaga Data Pribadi: Jangan pernah memberikan OTP, kata sandi, atau data rekening kepada siapa pun, meskipun mengaku dari pihak resmi.

Jika Anda menemukan tawaran mencurigakan atau menjadi korban penipuan keuangan, segera laporkan melalui portal resmi di sipasti.ojk.go.id untuk investasi ilegal, atau iasc.ojk.go.id untuk melaporkan penipuan transaksi keuangan. Ingat, selalu berhati-hati sebelum memutuskan untuk menanamkan modal! ***

Berita Lainnya

Terkini