Disiplin Masyarakat terhadap PPKM Darurat Penting dalam Memutus Rantai Covid-19

12 Juli 2021, 14:14 WIB

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta (tengah) bersama pejabat lainnya saat
Apel Kesiapan Operasi Yustisi PPKM Darurat di Lapangan Polres Klungkung,
Senin (12/7/2021)/Dok. Humas Pemkab Klungkung.

Semarapura – Penegakan hukum terhadap disiplin masyarakat dalam masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini sangat
penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal itu ditegaskan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat memimpib Apel
Kesiapan Operasi Yustisi PPKM Darurat di Lapangan Polres Klungkung, Senin
(12/7/2021).

Suwirta mengatakan, sampai saat ini, semua mengetahui bahwa masalah pendemi
Covid-19 belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir termasuk di Kabupaten
Klungkung.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya mulai
koordinasi, sinergi dengan multi pihak namun sampai sekarang masih juga
pendemi belum berakhir.

“Semoga PPKM ini menjadi yang terakhir dan badai segera berlalu,” ujar Suwirta
didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winasta, Kapolres Klungkung AKBP I Made
Dhanuardana.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 untuk
memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut juga ditindaklanjuti Bapak Gubernur Bali dengan menerbitkan
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disiase 2019 dalam tatanan
kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Karenanyam Pemerintah Kabupaten Klungkung telah berupaya semaksimal mungkin
untuk mendukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam
melaksanakan PPKM Darurat.

“Mari bersama-sama ikuti dan taati protokol kesehatan dengan baik,” serunya.
Masyarakat agar disiplin protokol kesehatan dengan 3M yakni selalu memakai
masker, mencuci tangan dengan air sabun mengalir atau hand sanitizer serta
menjaga jarak.

Tak lupa, masyarakat juga diminta menghindari kerumunan dan mengurangi
berpergian atau mobiltas sehingga potensi penularan Covid-19 bisa dieliminir.
Masyarakat juga diharapkan bisa mengikuti ketentuan-ketentuanyang diberikan
oleh pemerintah didalam menangani ancanam wabah covid-19.

Penegakkan hukum terhadap disiplin masyarakat dalam masa PPKM darurat ini
sangat penting dilaksanakan bersama demi memutus mata rantai penyebaran
covid-19 khususnya di kabupaten Klungkung.

“Semoga apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani atau mengantisipasi
lonjakan kasus penyebaran covid-19 ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,”
harap Suwirta. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini