DKPP segera Sidangkan Ketua KPU Hasyim Asyari, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

26 Februari 2023, 23:32 WIB

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sidang kode etik.

Sidang DKPP mengagendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

Diketahui, teradu dalam perkara ini Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Dalam pengaduannya, Hasyim Asy’ari didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pernyataan Hasyim Asya’ri dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Mengacu ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia Ramli.

Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup Ramli.***

Berita Lainnya

Terkini