Kabarnusa.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyerahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai hak prerogatifnya untuk mengambil keputusan terkait nasib Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Sebelumnya DPR menyetujui pengangkatan mantan Kapolda Bali itu sebagai Kapolri hanya saja sampai saat ini belum dilantik lantaran terjadi kontrroversi paska penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua DPR Setya Novanto didampingi pimpina DPR-RI lainnya memberikan keterangan pers seusai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/2) sore
“Kita sudah berikan kepercayaan kepada Bapak Presiden, dan ini adalah hak prerogatif Presiden. Tentu kita memberikan dan menghormati kepada Presiden,” kata Ketua DPR-RI Setya Novanto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.
Kata dia, soal kapan Presiden akan memutuskan, adalah hak Presiden Jokowi untuk memutuskan, apakah sebelum atau sesudah proses pra peradilan yang diajukan Komjen BG.
Sidang gugatan pra peradilan terhadap perkara yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2) siang, diputuskan ditunda pada Senin (9/2) depan.
Hakim memutuskan menunda Sidang, karena ketidakhadiran kuasa hukum atau pihak tergugat yaitu KPK.
Setya juga menjamin tidak akan ada intervensi apapun dari DPR-RI terkait tenggat waktu pelantikan Kapolri. (ali)