Motif Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menjelaskan gaji pengasuh Daycare Little Aresha berkisar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,4 juta, bergantung paket layanan yang dipilih orang tua

29 April 2026, 06:36 WIB

Yogyakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, diduga kuat dipicu oleh motif ekonomi. Kepolisian menilai ketimpangan antara jumlah pengasuh dan anak yang ditampung menjadi faktor utama terjadinya tindakan tidak manusiawi oleh para tersangka.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa pihak pengelola terus menerima pendaftaran anak tanpa memperhitungkan kapasitas sumber daya manusia. Padahal, wali murid sebelumnya dijanjikan rasio pengasuh yang ideal, yakni satu pengasuh untuk dua hingga tiga anak.

“Namun kenyataannya, mereka tetap menampung anak lebih banyak. Hal ini menunjukkan adanya upaya mencari keuntungan,” ujar Riski Adrian dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Dalam praktiknya, hanya terdapat dua hingga empat pengasuh dalam satu sif kerja.

Kondisi di lapangan menunjukkan beban kerja yang berat, di mana dua pengasuh harus menangani hingga 20 anak sekaligus. Situasi ini diduga memicu kekerasan ketika anak-anak sulit dikendalikan atau rewel.

Adrian juga menjelaskan gaji pengasuh berkisar antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,4 juta, bergantung pada paket layanan yang dipilih orang tua.

Biaya layanan daycare bervariasi sesuai durasi, mulai dari setengah hari hingga penuh tujuh hari kerja.

Sementara itu, terkait foto struktur organisasi yayasan yang beredar di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa nama-nama dalam foto tersebut tidak identik dengan 11 tersangka yang telah ditetapkan.

Hal ini disebabkan adanya pergantian staf yang cukup sering di lembaga tersebut.

Hingga kini, Polresta Yogyakarta masih memantau keamanan para saksi, termasuk mantan pengasuh yang memberikan keterangan.

Meski belum ada laporan ancaman, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan.

“Kalau ada ancaman, kami sudah sampaikan agar segera dilaporkan. Bahkan kami sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk membantu pengamanan,” pungkas Adrian. ***

Berita Lainnya

Terkini