FSP BUMN Setrategis Imbau Menteri Rudiantara Tak Buat Kegaduhan

31 Agustus 2016, 17:37 WIB

2 FSP%2BBUMN%2BBersatu%2BDemo%2Bdi%2BDPR%2B30Agt2016 ok

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis meminta Menteri Kominfo Rudantara memperhatikan berkonsentrasi untuk menatai ndustri telekomunikasi secara lebih baik dan jangan bikin kegaduhan yang tidak perlu.

Sebelumnya, pada Selasa 30 Agustus 2016, seribuan karyawan BUMN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Unjuk rasa menuntut pemerintah, dalam hal ini Menkominfo, membatalkan rencana penurunan tarif interkoneksi yang dinilai akan merugikan operator telekomunikasi milik negara atau BUMN (Telkom dan Telkomsel).

Sebaliknya, akan menguntungkan operator lain, yang notabene adalah operator milik asing.

“Wacana penurunan tarif interkoneksi otomatis akan menurunkan tarif pulsa adalah tidak berdasar.

Biaya interkoneksi hanyalah salah satu elemen  tarif yang prosentasinya sangat kecil terhadap  tarif end user.

Jadi apabila tarif  interkoneksi diturunkan tidak serta merta tarif pungut ke pelanggan akan turun.

“Yang sudah pasti terjadi adalah bahwa akan ada operator yang dirugikan sementara operator lainnya diuntungkan, hal ini sangat tidak adil,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.

Dutegaskan, FSP-BUMN Strategis membela operator yang dirugikan atas perubahan tariff interkoneksi tersebut,  karena yang kami lihat operator inilah, yang kebetulan BUMN,  yang selama ini berkomitmen membangun jaringan di seluruh pelosok negeri.

“Kami adalah elemen masyarakat yang sangat mencintai negeri ini, sehingga kami membela dengan semangat nasionalisme.” Kata WIsnu.

Di pihak lain, operator yang akan diuntungkan perubahan tarif interkoneksi kebetulan sebagian besar adalah milik asing.

Berarti, sama saja kebijakan Menteri Kominfo itu apabila jadi diterapkan akan menguntungkan asing sekaligus merugikan bangsa sendiri. Inilah yang kami gagal paham.

Kami Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk perbaikan industri telekomunikasi secara keseluruhan di negeri ini.

Namun aturan-aturan main yang sudah berlaku harus diikuti dengan konsisten. Persoalan industri yang efisien  harus dilihat secara komprehensif  dari hulu ke hilir.

Masyarakat pengguna, Pemerintah dan pelaku industry harus sama-sama mendapat manfaat dan memikul tanggung jawab yang seimbang.

Itulah gunanya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 yang mengatur industry telekomunikasi ini, agar amanah Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terwujud. Kami minta masalah ini segera dapat dicarikan solusi yang adil, transparan dan sesuai kesepakatan semua pihak yang berkepentingan langsung, yaitu para operator.

Tantangan kita ke depan sungguh sangat berat. Teknologi telekomunikasi berkembang sangat pesat dan semua negara di dunia berlomba-lomba mengeksploitasi kecanggihan teknologi ini untuk kepentingan bangsa masing-masing.

Kalau terus gaduh maka Indonesia ini akan semakin ketinggalan dan hanya akan menjadi korban kemajuan.

Kami minta Menteri Kominfo memperhatikan kondisi ini dan segera berkonsentrasi untuk menatai ndustri telekomunikasi secara lebih baik. Jangan bikin kegaduhan yang tidak perlu.

Apabila mengikuti tradisi yang sudah-sudah, soal proses penetapan tariff interkoneksi ini tidak menjadi isu karena dilakukan atas dasar kesepakatan. (gek)

Artikel Lainnya

Terkini