Hasil Belum Maksimal, Tabanan Perpanjang PPKM Tahap III

9 Februari 2021, 09:10 WIB

Tabanan – Lantaran belum memberikan hasil yang maksimal Pemerintah
Kabupaten Tabanan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) menjadi Tahap III yang berbasis micro.

Sesuai Intruksi dan Surat Edaran Mendagri RI, Pemerintah Kabupaten Tabanan
memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap III
yang berbasis micro untuk mengoptimalkan PPKM di tingkat Desa, mulai tanggal 9
Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

Dalam Rapat Koordinasi tindaklanjut PPKM Tahap III di Kabupaten Tabanan yang
dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, hal tersebut
diungkap di ruang rapat lantai III kantor bupati, Senin (8/2/2021).

Turut hadir saat itu, Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar, Dandim 1619
Tabanan Toni Sri Hartanto, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan
termasuk para Camat se Kabupaten Tabanan.

Sekda I Gede Susila mengatakan, dilaksanakannya PPKM berbasis micro ini adalah
tindak lanjut dari PPKM tahap I dan Tahap II sebelumnya. Mengingat pelaksanaan
dua PPKM belum memberikan hasil yang maksimal terhadap penurunan Covid-19,
khususnya di Kabupaten Tabanan.

“Hal ini menyebabkan masih diperlukan pengetatan-pegetatan dan
penguncian-penguncian, terhadap pelaksanaan PPKM sesuai intruksi Mendagri yang
harus memberlakukan PPKM berbasis micro yang dilakukan pada kegiatan di RT/RT.
Kalau kita di tingkat Desa ataupun Desa adat,” pungka Susila.

Ia mengungkapkan, penerapan PPKM berbasis micro yakni berbasis Desa untuk di
Tabanan akan dilaksanakan sesuai dengan zona-zona penyebaran Covid-19, yakni
Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau.

Di setiap zona akan diterapkan PPKM yang berbeda guna lebih mengoptimalkan
penerapan PPKM, sehingga mampu memutus penyebaran pandemi ini.

Ia juga menambahkan, dalam intruksi ataupun Surat Edaran Mendagri yang
diberikan kepada masing-masing peserta rakor, telah dijelaskan bagaimana
penanganan-penanganan PPKM di setiap zona juga tentang pembentukan posko-posko
di setiap wilayah sudah diatur sedemikian rupa.

Tinggal pelaksanaan di masing-masing wilayah.

“Silahkan lakukan langkah-langkah penting sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan. Disiplinkan masyarakat agar tidak kecolongan dan memang sangat
perlu waktu bagi kita. Hal ini sudah jelas di Inmendagri dan tidak
mempengaruhi antar Desa dengan Desa lainnya.

Bukan berarti yang di zona merah tidak bisa dimasuki orang luar Desa, namun
dibatasi kegiatan upacara adat, ibadah, dan lainnya,” imbuh Susila.

Kapolres Tabanan Mariochristi P.S Siregar mengatakan dalam PPKM berbasis micro
ini sudah tentu pengetatan-pengetatan dilakukan di wilayah Desa yang terdiri
dari banjar-banjar. Ia menegaskan Kades merupakan Ketua Posko di tingkat Desa.

Seluruh pihak terkait agar tidak mementingkan diri sendiri dan jangan pernah
lelah melaksanakan PPKM ini demi meminimalisir penyebaran Covid-19 ini.

“Sudah satu tahun kita menghadapai ini. Jangan berbicara saya paling capek,
saya paling susah. Tidak. Musuh terbesar kita saat ini adalah lawan diri kita
sendiri dan berjuang melewati pandemi ini,” pintanya.

Dandim 1619 Tabanan Toni Sri Hartanto menambahkan diperlukan komitmen yang
sama dari semua pihak.

“Dalam masa pandemi ini kita harus punya komitmen yang seratus persen untuk
penanganan pandemi ini. Mustahil kalau kita tidak punya komitmen, mustahil
hanya diri kita sendiri, TNI sendiri, hanya POLRI sendiri, hanya Satpol PP
sendiri ataupun aparat Pemda sendiri.

Semua harus berkomitmen untuk bisa bersama-sama untuk melaksanakan pencegahan
dan pengurangan ataupun sampai hilang pandemi ini.

Ia menambahkan, PPKM micro ini sudah merambah sampai wilayah terkecil di Desa.
Oleh karena itu mohon para Camat yang ada dibawah Bupati bener-bener memonitor
dan memberikan perintah yang jelas kepada Kepala Desa agar bener-bener
memahami wilayah masing-masing.

“Semua kepala desa diharapkan bisa memahami setiap zona yang ada di
wilayahnya, jangan sampai Kepala Desa tidak paham mana yang masuk zona merah,
oranye, kuning dan hijau,” harapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini