![]() |
Diskusi implementasi KTR di perhotelan (Foto:Kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Kalangan industri perhotelan terlebih hotel berbintang sepakat mengimplementasikan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkngan hotel.
Kesepakatan itu muncul di akhir dskusi “implementasi Perda KTR pada hotel dan restoran di Bali” dilaksanakan di Hotel Sanur Paradise 18 Februari 2014.
Kegiatan digagas Bali Tobacco Control Initiatif (BTCI) PS Ilmu Kesehatan Universitas Udayana (Unud) bekerjasama dengan Bali Hotel Association (BHA) yang merupakan himpunan para manager hotel berbintang di bali.
Koordinator Bali Tobacco Control inigiative Made Kerta Duana menyampaikan bahwa acara ini digagas sebagai tindak lanjut implementasi Perda KTR di hotel dan restoran.
Diharapkan nantinya Perda KTR dapat diimplementasikan secara penuh di hotel di bali, pada dasarnya hotel di Bali sudah menerapkan pengaturan larangan merokok.
Namun masih banyak yang belum sesuai Perda KTR, untuk itu kegiatan ini diharapkan dapat memberi gambaran tentang implementasi KTR sesuai Perda No 10 th 2011.
Nasumber dihadirkan Kabid Tramtib Pol PP Bali Ketut Arnawa, Ketua IAKMI Bali dr Partha muliawan, peneliti UNUD dr Artawan Ekaputra M.epid Serta dr Raka Dari Dinkes Bali.
Dalam diskusi yang dpandu dr Ayu Swandewi dari Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Udayana, Dr Partha menggambarkan, bagaimana seriusnya masalah merokok dan dampaknya terhadap kesehatan serta dampaknya terhadap perokok pasif.
Hal sama disampaikan, Dr Artawan dengan menunjukkan berbagai hasil riset baik nasional maupun internasional mengenai dampak rokok terhadap kesehatan.
Selain itu, disampaikan hasil survey kepatuhan penerapan KTR pada hotel di bali yang masih sangat rendah hanya 11 persen saja.
Beberapa kajian mengenai dampak positif penerapan KTR disampaikan seperti pembenaran pembiayaan perawatan kamar, kesehatan karyawan kualitas udara yang sehat serta tidak ada pengaruh dalam penurunan okupansi hotel.
Di sisi penegakan petugas Pol PP Bali, ditegaskan, hotel merupakan salah satu kawasan yang diatur dalam KTR.
Sudah seharusnya menerapkan Perda KTR, tinggal bagaimana melakukan strategi penerapannya,
Dia menjelaskan, penegakan Perda sudah dilakukan dengan melakukan sidak Tipiring pada berbagai kawasan seperti dprd bali, kantor Pemerintah , rumah sakit, serta sekolah sekolah.
Pada sesi tanya jawab, banyak masukan dan pertanyaan dari peserta terkait teknis penegakan dan pengawasannya.
Di akhir acara para peserta yang merupakan pimpinan hotel sepakat mendukung Perda KTR dan akan mengimplementsikan kebijakan tersebut.
“Itu semata untuk mewujudkan hotel di Bali tanpa asap rokok,” imbuh Duana.
Diakhir acara peserta diajak keliling hotel Sanur Paradise untuk melihat2 implementasi KTR yang sudah diterapkan di hotel bintang empat itu. (rma)