Illegal Fishing, KKP Tangkap Tiga Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

25 Januari 2021, 23:00 WIB

Jakarta – Ditjen PSDKP-KKP kembali mengamankan 2 kapal ikan asing
illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang
mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Cuaca laut ekstrim tak menghalangi tekad Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk
terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Salah satu proses penangkapan kapal ikan asing ilegal bahkan diwarnai dengan
aksi kejar-kejaran dengan aparat.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda
terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata
kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing”, ungkap Plt. Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat
Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil
dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai Ardiansyah
Pamuji pada Kamis (21/1).

Saat itu, berada posisi koordinat 01˚55,198′ LU – 102˚09,962′ BT. Adapun kapal
kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh
Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi
02˚59,184′ LU – 100˚50,609’BT pada Minggu (24/1/2021).

“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga
tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar”, ujar Antam.

Bersama dua kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga
Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad
hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi
penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas
Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1/2021).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi
dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal
perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di
Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”,
tegas Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan
bahwa jajarannya diminta tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut
sedang kurang bagus.

Berdasarkan pengalaman yang ada sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering
dimanfaatkan oleh para pencuri ikan. Oleh sebab itu, dia telah
menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan
aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing
berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi
laut seperti ini.”

Penangkapan para pelaku illegal fishing tersebut tentu menggambarkan komitmen
dan keseriusan pemberantasan illegal fishing yang menjadi salah satu prioritas
Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Sakti Wahyu Trenggono.

Sebelumnya Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang maritim
untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya laut dari praktik-praktik illegal
fishing yang masih terjadi di laut Indonesia. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini