Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).
Melalui operasi yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), tiga WNA diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi online.
Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA menawarkan jasa pekerja seks komersial.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda. Di sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.
Sementara itu, di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia.
AR ditemukan bersama seorang pria di kamar hotel setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Ketiganya kini dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Indonesia bukan tempat untuk aktivitas yang merusak norma dan aturan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menekankan, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan martabat bangsa.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi,
Hendarsan Marantoko, yang menekankan prinsip Imigrasi Untuk Rakyat” demi memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Masyarakat. ***

