Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA: Tegakkan Hukum, Jaga Kedaulatan

19 Agustus 2026, 21:34 WIB

Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

Dua warga negara asing satu asal Palestina dan satu asal Nigeria pada hari Selasa (18/8) dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Langkah ini merupakan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap pelanggaran izin tinggal dan dokumen perjalanan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Warga Palestina dikenai tindakan karena izin tinggalnya telah berakhir namun tetap berada di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 78 Ayat (3). Sementara itu, warga Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal kepada petugas, melanggar Pasal 71 huruf b.

Sebelum pemulangan, keduanya menjalani proses pendetensian di Rudenim Tanjungpinang. Petugas memastikan seluruh tahapan berjalan profesional mulai dari verifikasi identitas, pengamanan, hingga pemenuhan dokumen perjalanan.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menegaskan deportasi adalah pemulangan dan wujud tanggung jawab negara.

“Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal. Kita memulangkan dan  memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Rudenim Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menekankan penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting menjaga kedaulatan negara.

“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan. Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Imigrasi untuk Rakyat Deportasi ini menjadi bukti nyata penegakan hukum keimigrasian soal administrasi dan perlindungan masyarakat dan citra Indonesia sebagai negara hukum.

Dengan prinsip Imigrasi untuk Rakyat, setiap tindakan administratif dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban keberadaan orang asing di tanah air.***

Berita Lainnya

Terkini