Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah, Mulai Paspor Palsu hingga Prostitusi

WNA asal Australia berinisial CJD dipulangkan karena lalai menjalankan kewajiban administratif, yaitu tidak melaporkan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

3 November 2026, 04:11 WIB

Badung -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi tujuh orang warga negara asing (WNA) sepanjang periode 26 hingga 30 Oktober 2026.

Tindakan pemulangan paksa ini dilakukan setelah para WNA tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran keimigrasian, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, penyalahgunaan izin tinggal, kelalaian administratif, hingga batas waktu tinggal atau overstay.

Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang pria asal India berinisial SP. Ia tertangkap saat mencoba melewati pemeriksaan keimigrasian menjelang keberangkatannya menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Petugas menemukan  SP menguasai paspor India lain dengan identitas berbeda yang telah dimodifikasi pada halaman biodatanya. Atas pelanggaran dokumen perjalanan palsu tersebut, SP resmi dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Pelanggaran berat lainnya dilakukan oleh IP, seorang WNA asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi di Bali.

Sementara itu, seorang WNA asal Australia berinisial CJD dipulangkan karena lalai menjalankan kewajiban administratif, yaitu tidak melaporkan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

Adapun empat WNA sisanya dipulangkan paksa lantaran melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan penindakan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan serta ketertiban hukum keimigrasian di wilayah Bali.

Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.

”Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri dalam keterangan resminya, Senin (02/11/2026).

Seluruh WNA yang dijatuhi sanksi deportasi tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan guna mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Novyandri menyampaikan bahwa langkah ini juga selaras dengan instruksi dari pimpinan pusat.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Novyandri. ***

Berita Lainnya

Terkini