Ini Enam Poin Somasi untuk KPU Jembrana

19 Agustus 2015, 19:27 WIB

Kabarnusa.com – Perwakilan elemen masyarakat Jembrana yang dipimpin oleh I Putu Budiartana, mendatangi KPU Jembrana untuk menyampaikan surat Somasi karena KPU dianggap teledor, Rabu (19/8/2015) siang.

Dalam surat somasi tersebut berisi enam tuntutan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU Jembrana. Somasi tersebut sehubungan dengan pendaftaran paket SIGY yang diusung oleh Forkap yang dimotori oleh Hanura, Nasdem dan PKB. Berikut enam butir somasi tersebut.

1. Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

2. Disinyalir ada manipulasi data dan pelanggaran peraturan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam tahapan Pilkada Jembrana.

3. Pelanggaran tersebut antara lain karena tidak ada transparansi dalam pendaftaran dan verfikasi faktual kelengkapan administrasi pasangan calon yang dilakukan KPU Jembrana.

4.Terdapat ketidaksinkronan dan kejanggalan terhadap berkas pendaftaran dari pasangan calon Komang Sinatra-Gusti Agung Sudanayasa (Sigy). Hal ini diatur dalam pasal 34 dan 35 Peraturan KPU No. 09 tahun 2015.

5. Salah satu pengurus partai pengusung pasangan calon Komang Sinatra-Gusti Agung Sudanayasa (Sigy), yakni DPC Hanura  Jembrana memiliki SK ganda saat pendaftaran. Namun tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Jembrana.

6. Menyatakan keberatan atas sikap yang diambil KPU terhadap pendaftaran paket Sigy. Kami minta KPU Jembrana menyelesaikan masalah ini dalam tiga hari setelah menerima surat somasi. Jika tidak, akan dilakukan pernyataan sikap masyarakat kepada KPU Jembrana.(dar)

Berita Lainnya

Terkini