Kabarnusa.com – Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar menegaska barang bukti kapal tanker dalam kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi dengan terdakwa Dirut PT Sembilan Pilar (SP) Made Wirata masih berada di sekitar Pelabuhan Benoa.
Isu tak sedap dibalik hilangnya barang bukti pencurian BBM bersubsidi dengan terdakwa Wirata termasuk mobil tanki dari Kejari Denpasar makin menggeliding.
Pada putusan majelis hakim di Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus tersebut belum sampai di tangan Jaksa selaku eksekutor.
Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, menyatakan putusan MA belum diterima.
Bila putusan itu sudah diterima, PN Denpasar secepatnya menyampaikan ke kejaksan.
“Sudah kita cek ke panitera dan memang belum sampai sampai disini,” ujar Hasoloan kepada wartawan Selasa 16 Juni 2015.
Diketahui, website Mahkamah Agung RI disebut Kasus itu sudah diputus dengan nomor Putusan 474 K/Pid Sus/2014. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Suhadi dan Prof Surya Jaya dan diputus pada 12 November 2014 lalu.
“Mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa,” begitu disebutkan dalam putusan itu.
Kasi Pidum Kejaari Denpasar Ketut Maha Agung dikonfirmasi langsung mengecek ke pengadilan guna menanyakan putusan MA itu.
“Kita langsung kirim surat juga ke MA agar jelas semuanya,” ujar Ketut Maha Agung.
Dia menmbahkan, memang belum menerima salinan putusan kasasi MA. Putusan jika sudah ada website, biasanya disusul dengan salinan putusan secara fisik yang disampaikan oleh PN Denpasar, sehingga pihaknya dapat segera lakukan eksekusi sesuai dengan putusan tersebut.
Mengenai posisi kapal tangker, Maha Agung mengatakan ada di benoa.
“Posisi tanker dititip di pelabuan Benoa. Jika dirampas untuk negara, kami tinggal menunggu salinan putusan, sedangkan untuk mobil tanki dipinjam pakai,” tegas dia.
Kasus yang mendapat sorotan itu berawal saat mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP diamankan petugas Mabes Polri pada Kamis 9 Februari 2012 di bilangan Nusa Dua, Bali.
Dari hasil penyidikan akhirnya diketahui solar tersebut adalah solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali kepada perusahaan swasta dengan harga yang lebih mahal.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara. Serta barang bukti berupa solar, enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, dan lainnya dinyatakan dirampas untuk negara. MA akhirnya mengabulkan kasasi Jaksa. (rhm)