JCW Ingatkan 40 Anggota DPRD Kota Yogyakarta Perkuat Fungsi Pengawasan

JCW meminta anggota dewan Kota Yogyakarta terpilih, harus melakukan sinergitas dengan eksekutif dan memperkuat fungsi pengawasan.

13 Agustus 2024, 05:44 WIB

Yogyakarta – 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta terpilih periode 2024-2029 diingatkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagaimana harapan Jogja Corruption Watch (JCW).

Anggota JCW, Baharuddin Kamba menyampaika harapannya itu kepada wakil rakyat kota Yogyakarta yang dilantik pada Senin 12 Agustus 2024

Anggota dewan terpilih, harus melakukan sinergitas dengan eksekutif dan memperkuat fungsi pengawasan.

Tak kalah pentingnya, tugas lain yang perlu dilakukan oleh Anggota adalah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

“Baik usulan legislatif maupun eksekutif pada periode sebelumnya. Dan segera beradaptasi terutama anggota dewan yang baru pertama kali dilantik,” kata Baharuddin Kamba menambahkan.

Saat ini, hal penting dilakukan adalah menjaga integritas dalam periode mendatang yang disebutnya menjadi tantangan yang berat. 

Perlu ada upaya untuk mengangkat kembali janji-janji yang dulu telah diucapkan para anggota dewan yang belum terealisasi hingga saat ini.  

Korupsi juga disebutnya perlu untuk terus berspekulasi oleh semua pihak. Hal tersebut menurutnya bukan hal yang mustahil. 

“Persoalan korupsi juga harus perlu berspekulasi bersama. Jangan sampai melakukan korupsi untuk mengembalikan modal saat kampanye calon legislatif,” sambungnya.  

“Komitmen bersama dalam hal tidak melakukan korupsi menjadi suatu keharusan,” tegas Kamba.

Karenanya, para anggota legislatif perlu diuji keseriusannya. Hal tersebut perlu diwujudkan tidak hanya melalui integritas pakta semata. 

Harapannya, tugas dan fungsi para anggota legislatif benar-benar bisa diterapkan. Selain itu, perlu adanya akuntabilitas lewat pelaporan LHKPN secara periodik yang perlu ditaati oleh para wakil rakyat.***

Artikel Lainnya

Terkini