Denpasar – Petugas Karantina menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton
daging celeng ilegal ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana.
Tingginya harga daging babi di Bali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
berbagai kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi, dimanfaatkan oknum yang
ingin mengeruk keuntungan dengan jalan pintas.
Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan Pelabuhan
Gilimanuk sebagai salah satu pelabuhan yang selalu padat arus lalu lintasnya
sebagai tempat keluar masuk Bali, dan ini menjadi potensi besar sebagai tempat
masuknya barang ilegal.
Berkat kerja sama instansi terkait di Pelabuhan Gilimanuk, seperti biasanya,
pemeriksaan terhadap semua alat transportasi dilakukan pejabat karantina di
pos – pos jaga.
“Dari sekian pemeriksaan alat transportasi, pejabat karantina mendapatkan
mobil box yang setelah diperiksa mengangkut daging dalam jumlah besar,”
ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (10/3/2021).
Dari pemeriksaan seksama, ditemukan daging daging celeng asal Kabupaten
Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung.
Supir mobil box selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa tidak bisa
menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal. Penggagalan
daging celeng ilegal asal Jombang ini terjaring sabtu (6/3/2021) dini hari.
Setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan, karena supir pengangkut
tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asalnya.
Karantina Denpasar melakukan pemusnahan dengan mengundang Kapolsek Gilimanuk,
BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman
Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.
Terunanegara mengatakan saat melaksanakan pemusnahan berharap dengan tindakan
penahanan dan pemusnahan ini pelaku akan mendapatkan efek jera.
“Agar tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi/celeng ilegal dari luar Bali
dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU
No. 21 tahun 2019,” demikian Terunanegara. (rhm)