​Karya Jurnalistik di Era AI Perlu Perlindungan Hukum: Antara Peluang, Tantangan, dan Hak Ekonomi

29 Oktober 2026, 21:00 WIB

 

Surabaya – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta masifnya pemanfaatan konten oleh platform digital membawa urgensi baru bagi perlindungan hak cipta karya jurnalistik.

Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dinilai krusial untuk memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi yang layak bagi jurnalis sebagai pencipta, sekaligus menetapkan batas tegas pemanfaatan karya oleh sistem AI.

Isu krusial tersebut mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?”. Diskusi yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai latar belakang industri dan hukum.

Keberlanjutan produksi berita sangat bergantung pada perlindungan hak ekonomi jurnalisme. Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menjelaskan kerja jurnalistik menuntut investasi serta biaya operasional yang terus berulang. Oleh karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu pilar pembiayaan bagi media untuk mempertahankan kerja peliputan berkualitas.

“RUU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten yang lebih adil di era AI. Aturan baru juga perlu memberikan kejelasan mengenai batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan,” ujar Wahyu.

Untuk mewujudkannya, Wahyu mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif. Lembaga ini nantinya bertindak mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital serta mendistribusikan pendapatan secara proporsional berdasarkan penggunaan konten.

Mekanisme bersama ini dinilai sangat mendesak, terutama bagi media-media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurus lisensi dan bernegosiasi secara mandiri.

Kendati demikian, Wahyu mengingatkan pengelolaan kolektif menuntut mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media tidak otomatis memberikan kewenangan hukum penuh bagi suatu lembaga untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.

Dari sudut pandang regulasi kekayaan intelektual, Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim, memaparkan perlindungan hukum mencakup dua aspek utama: hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat pada atribusi serta reputasi pencipta, sementara hak ekonomi memberikan kewenangan komersial atas pemanfaatan dan pendistribusian karya. Dalam relasi antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak harus merujuk secara ketat pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

Luqman mengingatkan penerbitan sebuah karya tidak otomatis berarti pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers. “Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan secara cermat dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,” tegasnya.

Selain itu, Luqman menekankan pentingnya memahami batas penggunaan wajar (fair use) atas karya jurnalistik. Pengambilan berita aktual maupun penggunaan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki batasan hukum tersendiri.

Pencantuman sumber berita, menurutnya, tidak serta-merta memberikan izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Tujuan, proporsi, konteks, serta dampak ekonomi harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam menilai kewajaran penggunaan suatu karya.

Perspektif dari sisi kebebasan pers disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong. Ia menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers wajib diimbangi dengan jaminan kompensasi yang adil bagi para wartawan dan kreator di lapangan.

Menurutnya, pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta harus dipertegas dan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kontrak kerja privat antara wartawan dan perusahaan media.

Mustafa juga menyoroti kompleksitas status karya yang dihasilkan dengan bantuan teknologi AI. Ia berpendapat kontribusi intelektual manusia harus menjadi tolok ukur utama dalam menentukan apakah suatu karya layak memperoleh perlindungan hak cipta.

“Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya secara otomatis menghilangkan status penciptaan oleh manusia, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang jauh lebih tegas,” ungkap Mustafa.

Dalam usulan revisi regulasi, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI dimasukkan ke dalam cakupan pengaturan platform digital. Batas penggunaan wajar perlu diperjelas untuk membendung pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi mematikan akses pembaca ke sumber berita asli.

FreeBentuk-bentuk pemanfaatan modern—seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin (machine learning), dan pelatihan model AI—harus diakomodasi secara eksplisit dalam regulasi hak ekonomi agar transparansi dan distribusi kompensasi dapat berjalan adil.

Di luar ranah pemberitaan murni, karya jurnalistik terbukti memiliki nilai strategis bagi industri kreatif lainnya. CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, melihat hubungan erat antara jurnalisme dan industri film dalam hal pengembangan materi kreatif.

Menurut Lyza, laporan dan data jurnalistik merupakan sumber inspirasi yang amat berharga dalam pengembangan cerita film. Laporan berita menyajikan informasi faktual dan menawarkan sudut pandang mendalam serta perspektif yang memperkaya proses kreatif di industri sinema.

Pandangan tersebut menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai intrinsik yang melampaui fungsi informasi semata. Konten berita merupakan sumber pengetahuan dan inspirasi lintas sektor, sehingga pemanfaatannya di era digital dan kecerdasan buatan harus senantiasa diiringi dengan penghormatan terhadap hak pencipta serta kepatuhan pada batasan hukum yang berlaku.***

 

Berita Lainnya

Terkini