Ketua PMHI Sebut Kepemimpinan Oesman Sapta Sah Menurut Hukum

6 April 2017, 06:17 WIB
oesman sapta odang
Oesman Sapta usai terpilih Ketua DPD RI/net

JAKARTA – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menegaskan terpilihnya Osman Sapta Odang bersama bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD yang baru sesuai mekanisme internal DPD, sudah sesuai dan sah menurut hukum.

Hal itu disampaikan Fadhil menanggapi polemik pemilihan pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terus mengundang kontroversi hukum.

Menurut Fadli, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk “Menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-Undang”.

Peraturan DPD No. 1/2016 dan No. 1/2017 tentang Tata Tertib, bukan merupakan hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dikatakan, Peraturan DPD tentang Tatib berlaku mengikat secara internal ke dalam kepada seluruh anggota DPD itu sendiri. Jadi, tidak berlaku ke luar yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Oleh karenanya, Tatib DPD bersifat beschikking (keputusan atau penetapan), tidak bersifat regeling (peraturan).

Apabila ada 10 orang anggota DPD yang merasa keberatan dengan berlakunya Tatib tersebut, seharusnya menyampaikan keberatan pada saat pembahasan dan pengesahan Tatib tersebut dalam rapat-rapat internal di DPD.

“Setelah Tatib tersebut disahkan oleh Paripurna DPD dan berlaku, menjadi kewajiban bagi seluruh anggota DPD untuk menjalankannya,” tegasnya dilansir rmol.co, Kamis (6/4/17). Langkah 10 anggota DPD yang menggugat Tatib DPD ke MA tidak tepat, karena Tatib DPD bukanlah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji ke MA.

“Seharusnya MA tidak dapat menerima uji materil tersebut, karena memang bukan merupakan kewenangan MA,” imbuhnya.

Sepanjang Tatib DPD tersebut belum dibatalkan dan dicabut oleh Paripurna DPD yang membentuknya sendiri, maka masih dinyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh anggota DPD.

Sedangkan Putusan MA yang telah membatalkan Tatib DPD tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan, akan tetapi dapat dijadikan pertimbangan bagi DPD untuk merubah Tatib tersebut dalam Paripurna sesuai mekanisme internal.

Terpilihnya Osman Sapta bersama bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpina DPD yang baru sesuai mekanisme internal DPD, sudah sesuai dan sah menurut hukum. “Oleh karenanya beralasan hukum bagi MA untuk melantiknya dan juga bagi Presiden yang menetapkannya dalam Kepres,” demikian Fadli. (des).

Artikel Lainnya

Terkini