Denpasar – Komisi Informasi ( KI) Provinsi Bali melaksanakan sidang
 penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor sengketa
 006/XI/KI.Bali-PS/2020 di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali, Renon
 Denpasar, Selasa (22/2/2021).
Sidang merupakan sidang sengketa informasi perdana, bagi Komisioner KI
 Provinsi Bali 2021-2025 yang baru dilantik Gubernur Bali Wayan Koster Januari
 lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis I Made Agus Wirajaya serta anggota majelis Dewa
 Nyoman Suardana dan Ni Luh Candrawati Sari menetapkan penyelesaian sengketa
 atas pemohon an Gunawan Suryadi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
 Sipil Kota Denpasar selaku termohon.
”Dengan sidang ini menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa
 informasi publik ,” Tukas Agus Wirajaya saat membacakan putusan.
Sidang dijalankan dengan standar protokol kesehatan tersebut sempat tertunda
 dari jadwal seharusnya antara lain karena mengikuti peraturan Gubernur Bali no
 46 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan covid-19.
”KI provinsi Bali mengedepankan mediasi dan proses sidang yang dilaksanakan
 secara langsung,” Tandas Wirajaya.
Terkait sidang penyelesaian sengketa tersebut, dirinya telah melaksanakan
 seluruh tahapan yang ditentukan termasuk mendengarkan keterangan saksi dari
 lembaga publik termohon.
Sebelumnya, KI Bali 2021-2025 diharapkan mampu mengawali implementasi seluruh
 perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat
 yang semakin kritis dan semakin haus informasi, akhirnya terwujud tatanan
 informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya
 bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali.
Utamanya berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan
 dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
 (rhm)
 
 

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 