KKP Kembangkan Model Hilirisasi Rajungan Libatkan Masyarakat Pesisir

Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) memilih Jepara untuk pilot project bantuan sebagai sarana pasca panen atau mini plant yang telah memiliki kapasitas produksi hingga 50 kg rajungan utuh per hari.

14 Januari 2025, 07:07 WIB

Jakarta-Model hilirisasi skala Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan melibatkan masyarakat pesisir untuk komoditas rajungan tengah dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) memilih Jepara untuk pilot project bantuan sebagai sarana pasca panen atau mini plant yang telah memiliki kapasitas produksi hingga 50 kg rajungan utuh per hari.

Dirjen PDSPKP, Budi Sulistiyo mengungkapkan, tahun ini terutama dalam hal hilirisasi melibatkan masyarakat yang tergabung dalam lembaga usaha koperasi.

“Mini plant memproses bahan baku rajungan sebelum dijual ke unit pengolah ikan (UPI) dan diekspor ke Amerika Serikat,” ungkap Budi Sulistiyo dalam keterangannya di Jakarta, 13 Januari 2025.

Dijelaskan, dengan fasilitasi mini plant, pelaku usaha yang sekaligus anggota koperasi, dari mulanya hanya menjual rajungan segar dan rajungan rebus beralih menjual daging rajungan masak kupas.

Melalui proses ini, berdampak pada peningkatan nilai jual hingga 42,19% sekaligus produktifitas tenaga kerja yang berada di kisaran 3,3 kg produk rajungan masak kupas per orang. 

PIhaknya bersama Dinas Perikanan setempat telah melakukan fasilitasi kemitraan antara mini plant dengan UPI ekspor.

Fasilitas yang terletak di Desa Platar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara tersebut merupakan mini plant rajungan portable pertama yang dikembangkan Ditjen PDSPKP.

Disebutkan, mini plant ini didesain mengacu pada kaidah-kaidah yang memenuhi persyaratan kelayakan dasar pengolahan.

Jajarannya melakukan pembinaan Penerapan GMP/SSOP dan hasilnya telah terbit Sertifikat Kelayakan Pengolahan “Peringkat B” dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP). 

Ditambahkan, Direktur Pengolahan, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto merinci fasilitas yang diberikan berupa rumah pelindung berukuran 3,6 x 15 m, lengkap dengan instalasi air bersih, air kotor dan penerangan.

Peralatan pengolahan seperti meja stainless, kursi plastik, kompor, dandang kukus, keranjang, cool box, standing freezer, chest freezer, loker karyawan dan pakaian kerja. Termasuk juga toilet, mesin RO, hingga IPAL.

Bantuan tersebut tidak hanya fisik, tapi juga memberikan kesempatan kepada calon operator mini plant untuk magang sehingga dapat memiliki kompetensi dalam menangani dan mengolah rajungan.

Kini, fasilitas tersebut telah diserahterimakan ke Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Jepara dan dikelola oleh Koperasi Produsen Berkah Rajungan Nusantara.

Disebutkan Widya, pembentukan koperasi juga tidak lepas dari sinergi antara Ditjen PDSPKP,  Dinas Perikanan setempat,  dan mitra dalam upaya menguatkan kelembagaan usaha para pelaku. 

Dia berharap koperasi bisa menjadi  agregator pengepul rajungan, pengolah kupas rajungan, sekaligus bermitra dengan Unit Pengolah Rajungan.

“Tentu saja, hal ini dapat memangkas rantai bisnis proses, sehingga lebih efisien, dan berdaya saing. Dan Alhamdulillah mini plant telah dimanfaatkan dan dapat menyerap tenaga kerja secara langsung sebanyak 12 orang picker,” tuturnya. 

Widya menyebut mini plant rajungan portable di Jepara memiliki potensi untuk menjadi model pengembangan hilirisasi usaha produk perikanan unggulan ekspor berbasis komunal.

Pemda diharapkan dapat memberikan dukungan berupa regulasi daerah, infrastruktur pendukung, dan dukungan lainnya, sementara pengelola harus memastikan operasional yang profesional.  ***

Berita Lainnya

Terkini