Modus Investasi Saham hingga Nonton Film, Kenali Ciri Penipuan yang Baru Saja Diblokir OJK

Penghentian praktik penipuan CANTVR dan YUDIA CANTVR dan YUDIA untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat skema investasi ilegal yang menyalahgunakan nama perusahaan besar hingga tawaran kerja fiktif.

24 Mei 2026, 20:26 WIB

Jakarta -Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas dua entitas yang terbukti melakukan praktik penipuan keuangan, yakni CANTVR dan YUDIA.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat skema investasi ilegal yang menyalahgunakan nama perusahaan besar hingga tawaran kerja fiktif.

Menanggapi maraknya kasus penipuan ini, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu bersikap kritis sebelum menempatkan dana di platform keuangan mana pun.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya

CANTVR dilaporkan menjalankan skema penipuan dengan modus mencatut nama perusahaan investasi ternama asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald.

Mereka menjanjikan keuntungan besar melalui setoran deposit dan alokasi saham IPO yang sebenarnya tidak nyata.

Selain tidak memiliki izin resmi di Indonesia, platform ini juga diketahui tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, YUDIA beroperasi dengan modus pekerjaan paruh waktu, yakni mengajak pengguna menonton dan membeli hak cipta film drama Cina dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus dari perekrutan anggota baru.

Sama seperti CANTVR, kegiatan operasional YUDIA tidak memiliki legalitas yang sah di Kementerian Investasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas ini dan memblokir akses aplikasi serta situs web mereka.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun tengah dilakukan untuk langkah penindakan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Satgas PASTI mengimbau agar segera melapor ke aparat setempat atau melalui kanal resmi di iasc.ojk.go.id.

Masyarakat diminta untuk selalu bersikap kritis dan waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak logis, serta selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui situs sipasti.ojk.go.id sebelum memutuskan untuk menyetorkan dana.***

Berita Lainnya

Terkini