KKP Tangkap Dua Pelaku Pengeboman Ikan di Biak

1 Februari 2021, 10:14 WIB

Jakarta – Upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan
terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan (31/1/2021).

Setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat
Malaka, aparat Ditjen. PSDKP juga baru saja menangkap pelaku pengeboman ikan
di Biak-Papua.

“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku
destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat (29/1). Pelaku ditangkap
di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Ia mengakatan, bahwa penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49
tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang
telah melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti bom
rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman. Ia
memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini.
Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” sambungnya.

Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama
menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut
kepada aparat Ditjen PSDKP.

Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan
Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.

“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif
dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, tuturnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tantangan pemberantasan
kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal
fishing.

Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini
dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian
dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.

“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan
itu memerlukan waktu,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga
terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk
Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL
serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini
dapat dilakukan secara komprehensif.

“Tidak hanya penegakan hukum, Kami juga terus melakukan upaya pencegahan
melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing,”
tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini