aksi korporasi Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya/Dok. Gojek. |
Jakarta – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif
Hasbullah menegaskan akan terus mengawasi transaksi pendirian Grup GoTo,
bentukan kombinasi usaha yang melibatkan Gojek dan Tokopedia yang diumumkan
pembentukannya pada 17 Mei 2021.
Diketahui, aksi korporasi Grup GoTo mengombinasikan layanan e-commerce,
on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya.
Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan
layanan media di Asia saat ini.
“Hingga saat ini, KPPU belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai
dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi di
Indonesia,” tukas Afif dalam siaran pers, Kamis 20 Mei 2021.
Dikatakan, jika memang pembentukan kombinasi usaha tersebut merupakan hasil
transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi
tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah transaksi tersebut efektif.
Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu notifikasi juga dapat diberikan hingga
60 (enam puluh) hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang
Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada
KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut,” ujarnya.
KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang
memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi
maupun aliansi strategis.
Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU
di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari
berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya
Anak Bangsa (Gojek).
Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali
melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana
bisnisnya telah dapat diketahui.
Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di
ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut.
Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi
di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam
hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak
jaringan (network effect) yang kompleks.
Kata Afif, secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi
setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar
aturan yang berlaku dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Pihaknya menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang
berkaitan dengan persaingan usaha.
“KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang
mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska
pembentukan kombinasi usaha tersebut,” demikian Afif. (rhm)