![]() |
Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme/ist |
Denpasar – Empat orang preman berlatarbelakang anggota organisasi
kemasyarakatan atau ormas diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Mereka
ditangkap karena terlibat pemerasan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/3), dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna.
Keempat pelaku masing-masing, Bagus Made PP (29), I Putu WS (28), I Made ASD
(28), I Gede WG (26).
Polisi juga meringkus orang menyuruh preman tersebut beraksi yakni Ni Kadek OR
(30).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani R didampingi Kabid
Humas Kombes Pol. Syamsi, menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial
JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar.
“TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,”
ungkapnya.
Dijelaskan kronologisnya, Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias
Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatang rumah korban
berinisial I Komang EDY di TKP.
Mereka menagih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa dari
tersangka OR. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat
pelaku namun tidak ada titik temu.
Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di
TKP. Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya malainkan milik
teman korban.
Namun para pelaku memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas
hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk
menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku,” ujar Djuhandhani.
Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil
tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP.
Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini
mereka tidak perduli. Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan
jaminan.
“Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya. Salah satu
pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah,”
ungkapnya.
Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan
mobil tersebut. Bahkan, pelaku mengancam menembak kaki korban jika menolak.
Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang
jumlah banyak, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan
mobil tersebut.
Saat mobil itu diambil, tersangka Putra menyampaikan secara video call dengan
OR. Selanjutnya tersengka WJ alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang
kunci mobil. Pada Selasa (9/2) pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh
pelaku.
Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak
dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat dicintai bersama ini
“Jadi tidak ada. ekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak akan
dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali,” tegas Kombes Pol. Djuhandhani
Hasil penyelidikan petugas di media sosial Facebook, mereka tergabung dalam
salah satu ormas besar di Bali. Hal itu akan disalami lebih lanjut.
Ada pelaku terlibat beberapa kasus, residivis kasus sama bahkan berbagai
kegiatan sering bikin berita bohong memojokan petugas dibilang membekingi,”
tambahnya.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelangggaran UU ITE
yang dilakukan tersangka Putra.
Selain itu, informasinya Putra juga melakukan upaya pencurian sepeda motor.
Motor tersebut diserahkan ke seseorang tapi diambil lagi. “Saat inu belum ada
laporan resminya, tapi kami sedang telusuri,” tegas Kombes Pol. Djuhandhani.
Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan
tersangka OR Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. Selanjutnya para
preman untuk menagih utang diberikan komisi Rp 5 juta.
“Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada
aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang.
Jangan pakai preman,” ujarnya.
Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di
Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme.
Kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang
membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan dilakukan.
“Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan
masyarakat,” tandasnya. (rhm)