Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendesak pemerintah untuk menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk tindak pidana terorisme.
LPSK mengutuk keras berulangnya peristiwa kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa di Papua. Kekinian, aksi penembakan oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap karyawan dan warga sipil di kamp Palapa Timur Telematika (PTT) Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (1/3-2022), delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut.
“Aksi-aksi (kekerasan bersenjata) seperti ini dampaknya menebar ketakutan dan mengganggu keamanan masyarakat. Pemerintah dan jajaran aparat keamanan tidak perlu ragu menyatakan peristiwa itu sebagai bentuk teror di masyarakat,” kata Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (5/3/2022).
25 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI
Jika peristiwa kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia ini, dapat dinyatakan sebagai peristiwa terorisme, LPSK dapat membayarkan kompensasi kepada para korban.
Pasalya, sampai saat ini, kompensasi atau ganti kerugian oleh negara hanya diperuntukkan bagi korban tindak pidana terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat saja.
Pihaknya tetap dapat memberikan perlindungan dalam bentuk lain bagi saksi yang mengetahui peristiwa penembakan di kamp PTT.
LPSK Serahkan Kompensasi Rp6,1 Miliar bagi 43 Korban Terorisme Masa Lalu di Bali