Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi perhatian serius atas kasus perbudakan manusia di di Langkat Sumatra Utara.
Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bertemu Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (16/3-2022).
Sejumlah agenda menjadi topik dalam pertemuan tersebut, diantaranya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), yang terkesan lamban sejak terungkap ke publik akhir Januari 2022 lalu.
Kisah Perbudakan Manusia di Rumah TRP, LPSK: Tak Ada Jalan Pulang
Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim LPSK.
“Kami berharap tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” harap dia.
Menko Polhukam diminta memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan modern tersebut. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak, tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat.
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Kerja Rodi hingga Perdagangan Manusia