Mbah Mun Sebut Muktamar Romy dan SDA Ilegal

16 Oktober 2014, 07:27 WIB

JAKARTA – Tokoh sepuh PPP Kyai Haji Maimun Zubair menilai muktamar yang digelar kubu Sekjen DPP PPP Romahurmuziy (Romy) di Surabaya maupun Muktamar Kubu Suryadarma Ali di Jakarta pada 23 Oktober adalah tidak sah.

Kubu Romy mengklaim bahwa Muktamar VIII di Surabaya Rabu 15 Oktober, sah karena dihadiri 25 DPW dari 33 DPW se-Indonesia. Hanya saja, pandangan berbeda disampaikan Kyai Maimun yang disapa Mbah Mun yang menjabat Ketua Majelis Syariah PPP,

Kiai kharismatik asal Sarang Rembang Jawa Tengah itu tegas menyebut Muktamar di Surabaya dan Muktamar di Jakarta pada 23 Oktober mendatang, semuanya ilegal alias tidak sah. “Muktamar ini kan dilakukan oleh pihak yang bersengketa, jadi tidak sah. Ini tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai,” tegas Mbah Mun dikutip Jurnal3, Rabu (15/10/14).

Sebelumnya, Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengklaim pelaksanan Muktamar VIII PPP di Empire Palace Surabaya, Rabu (15/10/2014) sah karena didukung separo dari DPW se-Indonesia. Kepada waryawan, Romi menegaskan, tidak ada alasan menyebut Muktamar PPP di Surabaya tidak sah.

“Muktamar ini dihadiri lebih dari separo DPW PPP se-Indonesia, 25 DPW dari 33 DPW, jadi ini sudah sangat kuorum dan sah,” tegas Romi. (nar)

Berita Lainnya

Terkini