Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali menindak tegas aktivitas street coffee yang beroperasi di kawasan Jembatan Kewek.
Penertiban dilakukan pada Selasa (14/4/2026) malam setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan ruang publik yang tidak sesuai aturan.
Komandan Regu Satpol PP, Hendryias Dhoni Purwanto, menegaskan bahwa Jembatan Kewek merupakan zona terlarang untuk kegiatan jual beli.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir lokasi dan mengamankan sejumlah perlengkapan milik pedagang, termasuk kursi dan peralatan dagang.
“Wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun berjualan. Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat berjualan,” ujar Dhoni.
Satpol PP menekankan bahwa tindakan ini masih berupa pembinaan atau *shock therapy* sebelum menjatuhkan sanksi hukum lebih berat.
Dhoni menambahkan, keberadaan street coffee di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendukung aktivitas ilegal dengan menjadi pelanggan di kawasan terlarang.
“Kami mohon bantuan warga untuk saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang,” pungkasnya. ***

