Mengapung di Laut hingga Terdampar di Perairan Thailand, Nelayan Indonesia Dipulangkan

24 Juli 2021, 21:27 WIB
Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh, KKP memulangkan
nelayan Indonesia yang terdampar di wilayah perairan Thailand/Dok. KKP.

Jakarta – Setelah berhari-hari mengapung di tengah laut hingga
terdampar di perairan Thailand seorang nelaya asal Aceh akhirnya berhasil
dipulangkan ke Tanah Air.

Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh,
KKP memulangkan nelayan Indonesia yang terdampar di wilayah perairan Thailand.

“Alhamdulillah berkat kerja sama pihak-pihak terkait yang terus berkoordinasi,
khususnya Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh, sehingga kita bisa
memulangkan nelayan kita dari Thailand,” terang Plt. Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam
keterangannya, Sabtu (24/7/2021).

Nelayan tersebut sampai di Jakarta Jumat (23/7/2021) dan telah
diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh. Antam menambahkan
bahwa sebelum dilakukan pemulangan ke tempat tinggal, nelayan tersebut akan
menjalani proses karantina terlebih dahulu di Wisma Atlit.

“Saat ini telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat difasilitasi
pemulangannya,” ujar Antam.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa nelayan
tersebut terdampar di wilayah perairan Racha Selatan, Pulau Phuket dan
ditemukan oleh aparat Thailand pada 13 Juni 2021.

Nelayan Aceh itu terdampar setelah mesin perahunya mengalami kerusakan.

Dikisahkan, nelayan tersebut awalnya seorang diri melaut dengan menggunakan
perahu mesin tempel, dikarenakan di tengah laut piston mesin terlepas,
sehingga kapal terapung-apung di laut selama 8 hari 8 malam dan terbawa arus
ke perairan Thailand.

Sepanjang tahun 2021, KKP bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan
Pemerintah Daerah telah memulangkan 78 nelayan yang mengalami permasalahan
hukum maupun terdampar di wilayah perairan India sebanyak 28 orang, Malaysia
sebanyak 48 orang dan Myanmar sebanyak 1 orang dan Thailand sebanyak 1 orang.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini