Menteri Marwan: Tidak Ada Kaitan Penyaluran Dana Desa dengan Pilkada

8 Oktober 2015, 07:00 WIB
menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi marwan jafar republika
Menteri Marwan Jafar (foto:republika)

Kabarnusa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015.

Hal itu menanggapi seputar spekulasi mengenai lambatnya penyaluran dana desa disinyalir berhubungan dengan dekatnya momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015.

Data dari Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), setidaknya ada 146 calon petahana rawan melakukan penyelewengan penggunaan dana desa.

Untuk itu, Menteri Marwan meminta masyarakat mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.

Guna mencegah penyelewengan dana desa, masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa.

“Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan Kepala Daerah, segera laporkan,” tegas Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Karenanya, dia kembali menegaskan tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada.

“Pencairan dana desa tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya lagi.

Peran serta lembaga sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.

Kementerian Desa juga segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan penggunaan dana desa

Pada kesempatan sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mepersiapkan Pilkada serentak,

Dari catatannya, terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp. 3.255.966.226.102.‎

“Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung,” kata Masykurudin

Dengan melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah.

“Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada,” tambah Masykurudin. (ari)

Artikel Lainnya

Terkini